pos giv

Shalat Dhuha

Diposting oleh Unknown | 19.15 | | 0 komentar »
Shalat Dhuha.
Siapa yang shalat Dhuha 2 rakaat tidak ditulis sebagai orang yang lalai
Siapa yang shalat Dhuha 4 rakaat di tulis sebagai ahli ibadah
Siapa yang shalat Dhuha 6 rakaat akan dicukup pada hari Kiamat
Siapa yang shalat Dhuha 8 rakaat akan di tulis sebagai orang yang khusu
Siapa yang shalat Dhuha 12 rakaat akan dibangunkan sebuah Kisra/Istana atau kerajaan di surga
(HR Tabrani dari Abu Darda secara Marfu)
“sumber , Sarah bulughul maram fi Ibanatul ahkam juz 1 bab salat Sunnah hal 531.
Shalat Dhuha dari segi waktunya antara jam 7.30 s/d jam 11.00 dari segi rakaatnya antara  2,4, 6,8 dan 12 rakaat adapun dari segi kemanfaatannya untuk memohon rizeki (ini dilihat dari redaksi doanya)
Bagi rekan yang  dari pagi s/d siang ada dirumah kenapa tidak, untuk kita jalankan Shalat ini, yang mempunyai beberapa pilihan dalam rakaatnya sesuai dengan kemampuan kita.
Bagi rekan yang mempunyai usaha sendiri, baik online maupun ofline kemungkinan besar diwaktu-waktu tersebut ada di rumah kan ?
Saya ingat nasihat ustad saya dulu, “kalau kita ingin bebas dalam ibadah dapat menentukan sekehendak hati kita, carilah usaha yang tidak mengikat, tidurlah sebentar di siang hari agar kita dapat bangun malam, berniagalah karena rizeki Allah sebagian besar ada di perniagaan, rizeki kita tidak ditakar dengan gaji, kita dapat libur tanpa perlu minta cuti, mungkin ini nilai plus dalam berniaga.
Namun bagi yang karyawan, anda tidak perlu dipusingkan dengan harga barang yang fluktuatif , hutang dari pelanggan yang tidak jelas kapan bayarnya, lokasi yang tidak strategis, persaingan yang tidak sehat dan hal hal lainnya, anda dapat khusus dan konsen dalam ibadah sebab semua problem tidak mempengaruhi insentif anda.
Mau pilih yang mana ?
Terserah keduanya yang penting halal, Rasul pernah jadi pekerja dari sebagai penggembala ternak milik orang Quraisy, maupun manajer kabilah dagang milik Siti Khadijah.
Tidak ada pekerjaan yang hina saat kita melakukan dengan penuh keikhlasan, bahkan kecelakaan kerja dari pekerjaan yang halal dinilai sebagai syahid, meski tak setinggi Syahid pada perang fi sabilillah.

Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda di bawah ini