SYARAT-SYARAT
HIJAB SYAR’I
Adapun
syarat-syarat hijab syar’i adalah:
1-Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh
badan. Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).
Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup
seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan
keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah
yang menutup seluruh badan wanita.
2-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak
tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak
menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi
penglihatan,
sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya
telanjang".
3-Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa
perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik,
sehingga menimbulkan perhatian. Allah berfirman:
“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang
biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).
Makna ( إلا ما ظهر منها ) apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja.
Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak
dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya
perhiasan terhadap bukan muhrim.
4-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak
sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas
dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.
5-Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang
menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki. Rasulullah
bersabda:
“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak
wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita
pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).
Dalam riwayat lain:
“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi
kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya,
maka ia telah berzina”.
6-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak
menyerupai pakaian laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah bersabda:
“Nabi r
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Dalam hadits yang lain:
“Allah melaknat
laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu
Daud dan Nasa’i).
Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki
dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula
laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain
sebagainya. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda di bawah ini