Maka dirikanlah shalat itu Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS 4;103)
Secara bahasa Shalat berarti doa, namun secara istilah shalat ialah bacaan dan gerakan gerakan tertentu yang di awali dgn takbir dan di akhiri dgn salam.
Shalat dalam binaul Islam menempati urutan kedua setelah Syahadat, tak ada perselisihan dikalangan Ulama tentang kewajibannya, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum org yg meninggalkannya,
sebagian berpendapat bila meningalkannya secara sengaja dan mengingkari kewajibannya, maka ia telah murtad (dalam hukum Islam wajib di bunuh)dan tidak ada kewajiban menshalatkan jenazahnya. Dalam hal ini mereka mengambil dalil dari beberapa hadits di antaranya.
1.(yg membedakan kami (Muslim) dgn orang Kafir ialah Shalat. HR Muslim (kitab minhajul Muslim bab Shalat hal 163)
2.Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersyahadat dan mendirikan shalat, jika mereka melakukan hal itu maka terjamin dariku darah mereka dan harta mereka dgn hak Islam, adapun perhitungan mereka atas Allah HR Mutafaqqun alaihi)
Sebagian lagi berpendapat bila ia hanya meningalkan tapi masih mengakui akan wajibnya maka ia termasuk menjadi orang yang fasiq (dalam hukum Islam ia harus di berikan sangsi fisik sampai ia kembali shalat)
Ibadah shalat merupan kegiatan penyembahan atau ritual yang bersifat formal/resmi juga mahdah, kaifiyahnya sudah ditentukan dan dicontohkan oleh rasulullah,.menambah , mengurangi dan merubahnya adalah Bid,ah, adapun ikhtilaf lebih banyak terjadi pada wilayah sunnah.
Imam syafi’e rahihumullah pernah mengatakan, “paling sedikit ilmu seorang Muslim adalah memahami shalat dan yang berkaitan dgn nya”
Tentulah yang di maksud beliau yang berkaitan dgn shalat ialah mulai dari mengenal air untuk berwudhu, tanah utk Tayammum, dan najis yg mengurangi keabsahan wudhu serta shalat, juga tata cara wudhu itu sendiri sampai pada mengetahui shalat, kesemuanya itu tentulah meliputi syarat, fardhu, sunnah , mubah, batal dan makruhnya.
Tentulah yang di maksud beliau yang berkaitan dgn shalat ialah mulai dari mengenal air untuk berwudhu, tanah utk Tayammum, dan najis yg mengurangi keabsahan wudhu serta shalat, juga tata cara wudhu itu sendiri sampai pada mengetahui shalat, kesemuanya itu tentulah meliputi syarat, fardhu, sunnah , mubah, batal dan makruhnya.
Tak ada alasan untuk meningalkan shalat, bagaimanapun kondisinya , baik itu sakit apalagi sehat hanya ruhsyah atau keringanan karena kondisi darurat.
Lalu mengapa shalat sampai demikian wajib hingga tak ada alasan yang dapat kita kemukakan utk dpt meningalkannya.???
(bersambung, kalau gak lupa yah !.. he he he)
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda di bawah ini