Forum Musyawarah Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) beberapa hari yang lalu mengeluarkan beberapa Fatwa, antara lain haramnya Reebonding, ojek wanita dan fhoto pranikah serta artis yang memerankan tokoh non Muslim.
Apa sih Fatwa itu ? dalam pengertian Syare’at intinya fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan al-Qur,an dan Sunnah.
Tidak semua orang dapat mengeluarkan fatwa, karena ada beberapa syarat yang cukup berat bagi seorang ulama untuk mengeluarkan sebuah Fatwa karena ada beberapa hal yang menjadi perinsip sebagai bahan pertimbangan, bahkan dikatakan bila seseorang belajar untuk menjadi Mufatih (pemberi fatwa )maka akan terbengkalai hajat hidupnya dan apa yang dilakukan oleh para Ulama yg berkumpul di Ponpes Lirboyo hingga mencapai hampir 250 ulama adalah merupakan suatu bukti, perlu adanya kerja sama dan kesepakatan dalam mengeluarkan sebuah Fatwa, karena kedudukan Fatwa semakin kuat bila bersifat kolektif atau Ijma’. Namun perlu diketahui juga banyak hukum hukum Islam yang sudah Qat’e (pasti) dan jelas dalam al-Qur,an yang tentunya tidak lagi harus di fatwakan, karena fatwa itu dikeluarkan menyangkut hal-hal yang baru dalam kehidupan masyarakat dan belum ada ketentuan hukumnya.
Adapun Sifat fatwa itu sendiri adalah kondional dan tidak mengikat, dikatakan kondisional seperti pada bunga bank atau Riba yang sudah jelas keharamnya, namun karenan beberapa tahun yang lalu bank syareah belum ada kalaupun ada tidak mempunyai fasilitas yg memadai maka berlakulah hukum darurat, namun setelah bank Syare’ah banyak tumbuh dan mempunyai fasilitas yang sama maka secara otomatis kedarurataanya menjadi gugur, agar masyarakat tidak terlena dengan riba ulama mengeluarkan fatwa haramnya menabung di bank konfensional., Adapun dikatakan tidak mengikat boleh jadi bagi sebagian orang hal itu haram namun bagi yang lainnya menjadi makruh atau bahkan mubah, seperti bangkai bagi orang yang kelaparan karena suatu hal dan tidak ada pilihan lain selain itu maka hukumnya menjadi boleh karena kedaruratannya.
Menyikapi Fatwa Lirboyo
Sebagai seorang Muslim tentunya kita tidak lantas sinis dengan keluarnya Fatwa dari para Ulama, karena bagi mereka tidak ada kepentingan dengan hal itu kecuali untuk menjaga kemasylahatan Umat Islam, lebih ironis lagi kalau ada yang mengatakan Ulama kurang kerjaan (naudzu billah min dzalik),. Bukankah ada baiknya kita melakukan TABAYYUN atau minta klarifikasi, bukan lantas bersuuzzdzon pada mereka lebih lebih berita itu kita dengar dari media yang belum tentu berfihak kepada kepentingan umat Islam
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS 49:6)
“ maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS 21:7)
Sebagaimana kita ketahui, diantara kelemahan umat Islam ialah tidak menguasai media masa, baik cetak apalagi audio visual, padahal media sangat efektif menggiring opini masyarakat kepada apa yang mereka kehendaki, ingat peristiwa monas (FPI), keperpihakan mereka kepada pihak aliansi kebebasan beragama sangat kentara dengan cara menayangkan berulang ulang pemukulan anggota FPI kpd beberapa orang anggota aliansi ketimbang tindakan pihak aliansi kebebasan beragama yang melanggar dan tidak memperdulikan peringatan polisi, pendeknya MENAYANGKAN AKIBATNYA BUKAN PENYEBABNYA, dan banyak lagi kasus lainnya, dan parahnya lagi Ulama tidak diberikan porsi waktu yang cukup untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Fatwa, kalaupun ada yang waktunya yang pendek dan pada saat jam jam jarang penonton, wajar jika banyak Umat Islam yang bingung.
Masih ada yang bingung tentang keharaman facebook ? sebenarnya letak keharamnnya bukan pada sarananya, karena sarana adalah efek dari kemajuan tekhnologi yang haram adalah mekanisme pengunaanya yang melampui batas dan hal hal yang haram lainnya, ibarat pisau menjadi mubah bila ditangan seorang ibu rumah tangga atau penjual daging, lalu menjadi haram bila digunakan untuk tindak kejahatan.
Tentang info taimen ? bila hal itu menyangkut nama baik orang lain, baik itu ghibah maupun Fitnah jelas haram, tanpa fatwapun sudah jelas.
Adapun fatwa terbaru yang kita dengar marilah berbaik sangka dengan mereka, banyaklah belajar , rebonding termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, pengojek wanita rentan terhadap fitnah, fhoto para nikah juga membawa fitnah apalagi bila menjadi koleksi padahal sudah berkeluarga dengan orang lain, melakonkan sesuatu yang meremehkan Islam jelas akan jatuh menjadi murtad
“ sesungguhnya yang takut di antara hamba-hamba KU ialah para Ulama (QS 35:28)
Syeh Annawi al-Bantani dalam Nasaihul Ibad menukil sebuah hadits rasulullah yang artinya,
“ Barang siapa yang berlari dari ulama dan Fuqaha, maka Allah akan timpakan 3 macam siksa di dunia 1. Diangkat keberkahan usahanya, dikuasakan peminpin yang dzalim 3. Keluar dari dunia dengan tidak membawa iman.”
sedikit uraian ini semoga menjadikan kita lebih berfikir arif wallahu a'lam bissawab.
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda di bawah ini