pos giv

hukum yang kacau

Diposting oleh Unknown | 07.18 | | 0 komentar »

Hukum jahliyah yang carut marut.

Disuatu negri entah apa namanya, di kisahkan ada dua orang pencuri yang mengendap-endap untuk melakukan kejahatan di sebuah rumah ,salah seorang masuk melalui jendela, ketika tiba-tiba ia jatuh tersungkur  dan lehernya patah.

Al kisah pencuri tersebut melapor ke polisi, ia menuntut pemilik rumah yang telah menyebabkan cidera cacat pada lehernya agar dihukum karena kecerobohannya.
Polisi pun akhirnya memanggil pemilik rumah untuk dimintai pertanggung jawaban atas keteledorannya hingga menyebabkan orang lain celaka.

Pemilik rumah tidak terima disalahkan, karena yang memasang jendela itu ialah tukang bangunan, ia meminta agar tukang tersebut dipanggil untuk dihukum karena kelalaiannya.
Sang tukang pun akhirnya datang memenuhi panggilan yang berwajib, oleh polisi ia di ancam dengan hukuman kurungan sel karena sembarang memasang kusen hingga sang pencuri terjatuh.

Tukang pun ternyata tidak terima di salahkan, ia menuding penyebabnya ialah seorang perempuan bersepatu hak tinggi yang kebetulan lewat hingga ia tertarik untuk melirik akibatnya kusen tidak terpasang dengan sempurna.

Akhirnya dengan sedikit usaha polisi menemukan alamat si perempuan, dan ia pun di panggil ke kantor polisi untuk mintai pertanggung jawaban atas kelakuannya karena penampilannya membuat sang tukang menjadi tidak fokus pada pekerjaannya.

Ketika datang memenuhi panggilan polisi, dengan serta merta sang wanita membela diri, bahwa hal ini bukan salahnya , melainkan kesalahan tukang sepatu yang dengan desain sepatunya membuat sang tukang tertarik untuk melirik, akhirnya kusen terpasang miring ke arah dalam.
Dengan mudah polisi menemukan alamat tukang sepatu melalui wanita tersebut, maka tukang sepatu pun di panggil juga untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, yakni membuat sepatu yang menarik perhatian orang lain termasuk tukang.

Kasus pun akhirya menemukan ujung penyelesaiannya , kasihan si tukang sepatu ia tidak dapat membela diri, setelah berkasnya lengkap lalu ia di ajukan ke pengadilan, karena saksi dan bukti kuat ia pun dijatuhi hukuman gantung.

Hingga tibalah hari yang dan tempat yang ditentukan, ia pun bersiap menerima hukuman gantung , dengan lesu ia berdiri di samping tali gantungan, yah !...di samping bukan di bawahnya, kenapa ? karena tubuhnya jangkung ..

Sang eksekutor gantung menjadi bingung, ia pun melapor bahwa “tidak dapat melaksanakan hukuman karena tubuh tersangka jangkung hingga melebihi tinggi tiang gantungan.

akhirnya hukuman di tunda sementara, tapi apa yang terjadi !.. sang pencuri sebagai pelapor menuntut agar hukuman segera di laksanakan, hakim pun panik maka dicarilah tukang sepatu lain yang badannya pendek , setelah sedikit melalui proses ilegal tapi di benarkan maka hukuman beralih kepada tukang sepatu yang bertubuh pendek.. dan ia pun mati di tiang gantungan.

Cerita pendek di atas , hanyalah sebuah visualisasi tentang carut marutnya hukum di negeri kita, sebuah negeri yang menganut system hukum dengan mengedepankan “katanya “praduga tak bersalah, tapi kenapa, seorang yang baru terduga di eksekusi di tempat penangkapan, apa perlunya puluhan petugas terlatih dengan senjata dan perlengkapan canggih kalau hasilnya sang buruan di tembak di tempat.

Bagaimana kasus dapat di urai kalau saksi kunci sudah mati, bagaimana calon tersangka dapat membela diri kalau ia sudah terbujur kaku

Benarkah bukti yang disita milik tersangka, siapa yang dapat di mintai kesaksian kepemilikan kalau ‘yang di duga pemilik di habisi.

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS 5;50)




Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda di bawah ini