Hukum jahliyah
yang carut marut.
Disuatu
negri entah apa namanya, di kisahkan ada dua orang pencuri yang mengendap-endap
untuk melakukan kejahatan di sebuah rumah ,salah seorang masuk melalui jendela,
ketika tiba-tiba ia jatuh tersungkur dan
lehernya patah.
Al
kisah pencuri tersebut melapor ke polisi, ia menuntut pemilik rumah yang telah
menyebabkan cidera cacat pada lehernya agar dihukum karena kecerobohannya.
Polisi
pun akhirnya memanggil pemilik rumah untuk dimintai pertanggung jawaban atas
keteledorannya hingga menyebabkan orang lain celaka.
Pemilik
rumah tidak terima disalahkan, karena yang memasang jendela itu ialah tukang
bangunan, ia meminta agar tukang tersebut dipanggil untuk dihukum karena
kelalaiannya.
Sang
tukang pun akhirnya datang memenuhi panggilan yang berwajib, oleh polisi ia di
ancam dengan hukuman kurungan sel karena sembarang memasang kusen hingga sang
pencuri terjatuh.
Tukang
pun ternyata tidak terima di salahkan, ia menuding penyebabnya ialah seorang
perempuan bersepatu hak tinggi yang kebetulan lewat hingga ia tertarik untuk melirik
akibatnya kusen tidak terpasang dengan sempurna.
Akhirnya
dengan sedikit usaha polisi menemukan alamat si perempuan, dan ia pun di
panggil ke kantor polisi untuk mintai pertanggung jawaban atas kelakuannya karena
penampilannya membuat sang tukang menjadi tidak fokus pada pekerjaannya.
Ketika
datang memenuhi panggilan polisi, dengan serta merta sang wanita membela diri,
bahwa hal ini bukan salahnya , melainkan kesalahan tukang sepatu yang dengan
desain sepatunya membuat sang tukang tertarik untuk melirik, akhirnya kusen
terpasang miring ke arah dalam.
Dengan
mudah polisi menemukan alamat tukang sepatu melalui wanita tersebut, maka
tukang sepatu pun di panggil juga untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya,
yakni membuat sepatu yang menarik perhatian orang lain termasuk tukang.
Kasus
pun akhirya menemukan ujung penyelesaiannya , kasihan si tukang sepatu ia tidak
dapat membela diri, setelah berkasnya lengkap lalu ia di ajukan ke pengadilan, karena
saksi dan bukti kuat ia pun dijatuhi hukuman gantung.
Hingga
tibalah hari yang dan tempat yang ditentukan, ia pun bersiap menerima hukuman
gantung , dengan lesu ia berdiri di samping tali gantungan, yah !...di samping bukan
di bawahnya, kenapa ? karena tubuhnya jangkung ..
Sang
eksekutor gantung menjadi bingung, ia pun melapor bahwa “tidak dapat
melaksanakan hukuman karena tubuh tersangka jangkung hingga melebihi tinggi
tiang gantungan.
akhirnya
hukuman di tunda sementara, tapi apa yang terjadi !.. sang pencuri sebagai pelapor
menuntut agar hukuman segera di laksanakan, hakim pun panik maka dicarilah
tukang sepatu lain yang badannya pendek , setelah sedikit melalui proses ilegal
tapi di benarkan maka hukuman beralih kepada tukang sepatu yang bertubuh
pendek.. dan ia pun mati di tiang gantungan.
Cerita
pendek di atas , hanyalah sebuah visualisasi tentang carut marutnya hukum di
negeri kita, sebuah negeri yang menganut system hukum dengan mengedepankan “katanya
“praduga tak bersalah, tapi kenapa, seorang yang baru terduga di eksekusi di
tempat penangkapan, apa perlunya puluhan petugas terlatih dengan senjata dan
perlengkapan canggih kalau hasilnya sang buruan di tembak di tempat.
Bagaimana
kasus dapat di urai kalau saksi kunci sudah mati, bagaimana calon tersangka
dapat membela diri kalau ia sudah terbujur kaku
Benarkah
bukti yang disita milik tersangka, siapa yang dapat di mintai kesaksian
kepemilikan kalau ‘yang di duga pemilik di habisi.
“Apakah
hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS 5;50)
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas
0 komentar
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda di bawah ini