pos giv

Pajak tuk pedagang kecil

Diposting oleh Unknown | 01.09 | | 0 komentar »
Baru-baru ini pemerintah DKI sedang menggodok peraturan daerah dalam sektor pajak , katanya sih !.. kebijakan baru untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), setelah di cari tahu, ternyata objek baru yang akan dikenakan pajak adalah warteg & PKL (pedagang kaki lima), menurut dinas perpajakan daerah DKI. sektor ini bila di garap akan menghasilkan pendapatan yang lumayan besar untuk kas daerah.


Warteg . penafsiran warteg dan PKL bila tidak jelas takrif atau definisinya akan melebar kemana-mana , boleh jadi ke depannya bila program ini berhasil maka warung-warung kelontong juga akan dikenakan pajak , termasuk pedagang nasi keliling, bakso, tukang gorengan, nasi uduk dll.

Menurut kabar pajak penghasilan yang akan di pungut sebesar 10% namun kurang jelas, apakah 10% dari pendapatan kotor atau laba bersih, namun yang jelas, kebijakan baru ini benar-benar seperti kiamat kecil bagi pengusaha kecil , pada saat animo (daya beli masyarakat ) menurun , baik karena menjamurnya mini Market yang tak dikendalikan jumlahnya hingga berdempetan dengan warung-warung kecil, maupun persaingan harga yang tidak sehat sesama pengusaha kecil.

Bila hal ini terjadi atau kebijakan tersebut disetujui oleh DPRD, boleh jadi akan terjadi ledakan pengangguran baru, karena jumlah warteg saja di wilayah Jakarta mencapai ribuan, cobalah dikalkulasi menurut sumber yang ada, jumlah warteg yang ada di wilayah DKI mencapai 50.000 belum PKL , kalau 1 warteg di kelola sedikitnya 3 orang maka bisa ditebak jumlah totalnya,. Segitu kan !.. he he he

Sebenarnya tahu gak sih !.. pemerintah daerah DKI khususnya gubernur ? , kebijakan ini kan menimbulkan efek domino ,.. (he he he kayak orang pintar aja ngomongnya),. Bila warteg tutup maka para karyawan, buruh pelajar akan kesulitan mencari makanan murah, selanjutnya perusahaan akan terpaksa menaikkan insentif atau uang makan bagi karyawannya, perusahaannya gak mau rugi, sebagai solusinya mereka akan memasukkan kenaikan insentif itu sebagai bagian biaya produksi, akibatnya harga akan naik, dannn ......masyarakat umumlah yang menuai juga efek dominonya...

Dan selanjutnya ini akan menjadi alasan yang kuat untuk pemda DKI, bila warteg dan PKL aja mau membayar pajak penghasilan, masa iya warung kelontong gak mau...

Kayanya ini sih , .. bukan kebijakan yang populer atau merakyat, ini sih kebijakan Menir, atau Kompeni alias penjajah.. ya Allah !.. berilah petunjuk bagi pemimpin kami,.. amin
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda di bawah ini